FARHAT ABAS TERSANDUNG DUGAAN PENIPUAN Rp.5 MILYAR TERHADAP ALING (LIEM MARITA)

Setelah kisruh akan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara muda Farhat Abbas, kini masalah baru menghampiri suami artis Nia Daniaty ini. Sebelumnya ia diberitakan tersandung kasus pencemaran nama baik atas Ahok, dan kini kembali tersandung kasus dugaan penipuan sebesar Rp 5 miliar oleh Aling. Farhat dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling.

Seperti dilansir dari Merdeka, FA telah dilaporkan atas dugaan penipuan "FA dilaporkan oleh Aling atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, siang tadi, Senin, 3 Juni 2013.

Aling merupakan terpidana kasus narkoba tahun 2011 dengan hukuman seumur hidup, lalu ia dijanjikan oleh Farhat bahwa ia (Farhat) akan berupaya mengajukan PK ke dua ke Mahkamah Agung. "FA menjanjikan akan mengupayakan keringanan hukum kepada pelapor," tuturnya.

Rikwanto juga menuturkan bahwa atas upaya tersebut, Farhat mengajukan persyaratan kepada Aling yakni pembayaran sebesar Rp 3 miliar. "Dengan nominal tersebut FA menjanjikan pelapor mendapat keringanan 15 tahun penjara,". Selain itu, Farhat juga sesumbar bisa mengupayakan keringanan hukuman yang lebih rendah lagi terhadap Aling. "Dari 15 tahun penjara kemudian dijanjikan menjadi 10 tahun, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar," terang Rikwanto.

Melalui temannya, Aling pun langsung men-transfer uang yang diminta Farhat dan sebagian diserahkan secara langsung, secara tunai dalam bentuk dollar Singapura. Sehingga total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000 dan berjanji bila gagal maka uang akan dikembalikan.

Namun, hingga kini Aling tak kunjung mendapat keringanan hukuman. Malah dirinya diberi tahu bahwa tidak ada PK ke dua dari MA.

Sadar telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/201/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Sampai saat ini, kasus ini belum rampung dikarenakan masih disidik dan juga karena FA sendiri pun belum menjalani pemeriksaan "Kasusnya masih disidik di Ditreskrimum dan saat ini FA sendiri belum diperiksa," ungkap Rikwanto.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel