Terkait Kasus Suap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana Dihukum Lima Tahun Penjara

Terkait Kasus Suap Akil Mochtar, Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana Dihukum Lima Tahun Penjara Masih ingat dengan kasus Wawan alias Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana yang diiringi dengan beberapa isu skandal pemberian mobil mewah kepada beberapa artis cantik? Yups, Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana yang Terkait Kasus Suap Akil Mochtar baru-baru ini menjalani persidangan untuk kasus suap tersebut. Ia sebagai terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), yaitu selama 10 tahun dan denda 250 juta.

Yang adalah Mathius Samiadji, Hakim Ketua persidangan kasus suap Akil Mochtar oleh Wawan, yang menjatuhkan pidana penjara lima tahun,  dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6). Wawan juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam memberikan keputusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. 

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga yaitu anak-anak yang masih kecil dan butuh bimbingan dari terdakwa. 

Mathius menyatakan, Wawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua. 

Atas putusan tersebut, Wawan meminta waktu untuk berpikir-pikir apakah akan banding atau tidak. Jaksa juga menyatakan hal yang sama. Wawan meminta waktu samapi 7 hari untuk memutuskan sambil dalam rentang waktu tersebut akan mendiskusikan dengan keluarga dan pengacara mengenai putusan tersebut. BBqT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel