Brigadir Wijaya Divonis 13 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Pratu Heru Oktavianus
Wednesday, June 5, 2013
Edit
Palembang - Masih ingat dengan peristiwa penyerangan Kantor Polisi di Medan oleh anggota TNI beberapa waktu lalu? awal kasus itu adalah karena pembunuhan oleh seorang periwra polisi, Brigadir Wijaya yang merupakan Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terhadap Pratu Heru Oktavianus, prajurit Batalyon Arteri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura.
Hari ini adalah persidangan terhadap terdakwa utama, Brigadir Wijaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 5 Juni 2013, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir Wijaya. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Pratu Heru Oktavianus, prajurit Batalyon Arteri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura.
"Sesuai fakta persidangan maka majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP," kata ketua mejelis hakim M. Rozi Wahab.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum yang meminta agar Wijaya dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara
Mendengar vonis hakim, Wijaya tidak menyangka dihukum seberat itu. Sebab, pembunuhan yang dilakukannya bukan disengaja, melainkan tindakan refleks setelah mendengar ejekan korban yang menyebutnya sebagai polisi gilo. Itu sebabnya Wijaya meminta waktu berpikir untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ini sangat tidak adil,” ujarnya kepada majelis hakim.
Wijaya pun mengeluhkan bahwa akibat perbuatannya, kondisi rumah tangganya menjadi tidak harmonis. Anak dan istrinya meninggalkan rumahnya di kota Baturaja karena takut menjadi sasaran amarah personil Yon Armed.
Penasehat hukum Wijaya, Donny Valiandra, mengatakan bahwa majelis hakim seharusnya menghukum Wijaya berdasarkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal dunia. Maka Dony pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution yang merupakan Kapolda Sumatera Selatan mengatakan bahwa ia bisa menerima apapun vonis majelis hakim. Pihaknya pun sudah bertindak profesional dalam memproses kesalahan dilakukan salah satu anggotanya, Brigadir Wijaya.
Hari ini adalah persidangan terhadap terdakwa utama, Brigadir Wijaya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 5 Juni 2013, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir Wijaya. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Pratu Heru Oktavianus, prajurit Batalyon Arteri Medan (Yon Armed) 15/76 Tarik Martapura.
"Sesuai fakta persidangan maka majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP," kata ketua mejelis hakim M. Rozi Wahab.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum yang meminta agar Wijaya dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara
Mendengar vonis hakim, Wijaya tidak menyangka dihukum seberat itu. Sebab, pembunuhan yang dilakukannya bukan disengaja, melainkan tindakan refleks setelah mendengar ejekan korban yang menyebutnya sebagai polisi gilo. Itu sebabnya Wijaya meminta waktu berpikir untuk menentukan sikap, menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. "Ini sangat tidak adil,” ujarnya kepada majelis hakim.
Wijaya pun mengeluhkan bahwa akibat perbuatannya, kondisi rumah tangganya menjadi tidak harmonis. Anak dan istrinya meninggalkan rumahnya di kota Baturaja karena takut menjadi sasaran amarah personil Yon Armed.
Penasehat hukum Wijaya, Donny Valiandra, mengatakan bahwa majelis hakim seharusnya menghukum Wijaya berdasarkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berakibat orang lain meninggal dunia. Maka Dony pun menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution yang merupakan Kapolda Sumatera Selatan mengatakan bahwa ia bisa menerima apapun vonis majelis hakim. Pihaknya pun sudah bertindak profesional dalam memproses kesalahan dilakukan salah satu anggotanya, Brigadir Wijaya.
Demikian Portal Beritamu membagi informasi. Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan Kritik ditunggu di kotak komentar.