Larangan SMS Iklan Berlaku 6 Agustus 2014, Kata Kepala Kemenkominfo, Ismail Cawidu

Larangan SMS Iklan Berlaku 6 Agustus 2014, Kata Kepala Kemenkominfo, Ismail CawiduAnda seorang pengguna gadget? pastinya anda merasa terganggu jika ada iklan-iklan yang menawarkan jasa keuangannya melalui sms. Tentu saja hal itu sangat mengganggu aktivitas dan mobilitas kita. Namun anda tak perlu lagi kuatir, karena sebuah berita menggembirakan datang dari Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu. Ia mengatakan bahwa larangan penawaran produk jasa keuangan, khususnya yang ditawarkan melalui SMS akan resmi berlaku mulai 6 Agustus 2014. Dengan demikian, maka iklan hanya akan dikirimkan ke konsumen atas persetujuan konsumen itu sendiri, jika tidak maka iklan tidak akan dikirmkan ke mobile kita.

Untuk diketahui, bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kita para konsumen dari penawaran-penawaran yang memaksa, menjebak, dan merugikan konsumen, bahkan ada yang sampai menipu konsumen, atau setidaknya konsumen merasa tertipu atau dirugikan dalam beberapa hal tertentu.

kepala Kemenkominfo, Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (23/6) menganjurkan dan meminta kepada semua pelaku jasa keuangan agar menghentikan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, tanpa persetujuan konsumen. Kebijakan mengenai larangan SMS iklan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada saat selesainya penandatanganan MOU antara Menteri Kominfo dengan OJK pada 19 Juni 2014.

Ismail Cawidu menuturkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi. Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman  atau yang biasa disebut MoU (memorandum of understanding) dengan ruang lingkup koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Selain itu, juga koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.

Ismalin juga memaparkan bahwa lingkup nota kesepahaman juga meliputi koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan; dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.

Menurutnya, semakin meningkatnya jumlah pengguna gadget dan ponsel pintar di kalangan masyarakat membuat pengiklan semakin memandang pengguna gadget sebagai segmen yang paling potensial sebagai sasaran iklannya, sehingga pengguna gadget sebagai konsumen wajib dilindungi dari penawaran-penawaran yang sifatnya memaksa, menjebak, menipu dan akhirnya merugikan konsumen. 

Namun, dari penulis sendiri, kalau dari sudut pandang saya sih, sebaiknya para provider juga ikut terlibat dalam menangani masalah ini. Untuk diketahui, bahwa di luar negeri smisal di negara Eropa, sebuah chip atau kartu telepon tidak dijual sembarangan. Setiap orang yang membeli harus didata identitas personalnya, dan jika pembeli dari luar negara maka harus didata dari identitas pasportnya. Seandainya hal ini juga diberlakukan di Indonesia, maka niscaya penipuan-penipuan dengan menggunakan jaringan telepon atau pun SMS tidak akan pernah terjadi. BBqt

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel