Kasus Susno Duadji, Jaksa Agung Bantah Pecat Kajati Jabar, Soemarno

Jakarta - Kasus Susno Duadji, Jaksa Agung Bantah Pecat Kejari Bandung - Kisruh seputar penangkapan dan penyerahan diri oleh mantan Kabareskrim Komjen (Purnawirawan) Susno Duadji masih belum juga berhenti, titik temuh permasalahan pun terus bergulir ke sana ke mari. Belum lagi usai permasalahan penyitaan harta, pelaporan ke komisi yudisial, maupun peninjauan kembali (PK) yang diajukan tergugat, kini muncul persoalan terbaru. Kajati Jabar Soemarno dikabarkan bakal dipecat karena telah membiarkan Susno dilindungi Polda Jawab Barat.



Seperti diketahui bahwa pada tanggal 24 April lalu, jaksa eksekutor gagal mengeksekusi Susno lantaran dilindungi oleh Polda Jabar. Padahal sejak pagi, jaksa sudah mengepung kediaman Susno di Bandung. Dan malam harinya, sesuai bernegosiasi dengan Mapolda Jabar, mereka pun menyerah pulang. Mereka sempat balik kanan hendak pulang sebelum akhirnya kembali lagi atas permintaan Jaksa Agung.

Karena kegagalan inilah yang memunculkan rumor baru bahwa Kejati Jabar bakal dicopot dari jabatannya. Dalam sebuah diskusi terungkap jika polda Jabar sudah siap mengeksekusi Susno di hari dia menyerahkan diri, namun pihak kejati malah meminta penundaan penangkapan.

Namun kabar itu langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung. Ia mengatakan "Keliru itu, dia sudah capek-capek (Soemarno) tapi dibilang pembiaran" tegas Jakasa Agung Basrief Arief. Menurut BAsrief, saat itu seluruh tim sudah bekerja dengan sangat baik. Namun tidak memang semua eksekusi itu dapat berjalan sukses sesuai rencana dalam sekali upaya. Ia juga membantah jika ada upaya menghalang-halangi eksekusi yang justru dilakukan oleh oknum jaksa.

Intinya, ia melanjutkan, Susno sudah menjalani hukumannya di lapas Kelas II A Cibinong.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel