KASUS SUSNO DUADJI: MAHKAMA AGUNG MEMINTA SUSNO MENGGANTI Rp.4,2 MILYAR KERUGIAN UANG NEGARA DALAM WAKTU 1 BULAN

KASUS SUSNO DUADJI: MAHKAMA AGUNG MEMINTA SUSNO MENGGANTI Rp.4,2 MILYAR KERUGIAN UANG NEGARA DALAM WAKTU 1 BULAN - Kisruh dan tak menentunya kasus yang membelit Susno Duadji, seorang mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI berpangkat jendral bintang tiga, tak jua kunjung usai. Hari demi hari polemik terus bergulir antara KPK, MK dan kepolisian dalam menangangi mantan orang nomor satu di Korps kepolisian pusat. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada  ini dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Seperti diketahui bahwa Kejaksaan Agung hanya memberi waktu satu bulan kepada Susno Duadji untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.




Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan saat ditemui di Istana Negara, Senin, 6 Mei 2013 bahwa dalam undang-undang ada waktu satu bulan. Nanti kita tanyakan ke bersangkutan apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. Sita harta ada waktu satu bulan ini, berarti bulan ini. Lanjut ia menyatakan, penyitaan akan dilakukan jika Susno memang tidak dapat membayar denda dan uang pengganti. Penyitaan harta mantan Kepala Polisi Daerah Jawa Barat tersebut, menurut Basrief, juga akan langsung dilakukan jika sudah ada kepastian mana saja harta yang tercatat sebagai milik.

Setelah pelarian dan buron hampir dua pekan, Susno mengklaim menyerahkan diri ke LP Cibinong pada 3 Mei 2013 sekitar pukul 00.00 WIB. Hal ini terjadi setelah beberapa kali kejaksaan mencoba melakukan eksekusi namun gagal. Susno dan kuasa hukumnya mengklaim putusan MA cacat hukum karena tidak mencantumkan perintah untuk penahanan badan.

Sedangkan untuk kiprah Susno Duadji dalam kancah partai politik yang bernaung di bawah partai bernafaskan Islam, PBB (partai Bulan Bintang) juga mendapatkan sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Partai Bulan Bintang (PBB) segera mengganti calon legislatif (caleg), Susno Duadji yang mereka usung. Sebab komisi segera mencoret nama Susno dari daftar calon sementara (DCS) caleg 2014 nanti.

Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan bahwa nama Susno Duadji belum dicoret dari daftar calon sementara caleg 2014, "saya laporkan ke partai bahwa Susno belum memenuhi syarat, nanti kalau diumumkan di DCS kalau belum diganti ya kita coret" uangkapnya. Selaku partai yang menaungi dan mengusung Susno Duadji, PBB belum mengambil tindakan atas kasus yang menimpa salah satu kadernya yaitu Susno Duadji. Seperti diketahui mantan Kabareskrim tersebut mencalonkan diri menjadi caleg dari PBB.

Arif mengungkapkan "Dalam kasus Susno, dia terpidana dan dia belum menjalankan pidananya, Meskipun demikian KPU tidak main coret begitu saja. Pihaknya akan memberikan laporan terkait status Susno yang belum memenuhi syarat" imbihnya. Lalu bagaimana kelanjutan kasus Susno Duadji selanjutnya? kita tunggu saja berita terkait lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel