Perbudakan di Pabrik Panci oleh Yuki Irawan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang

Perbudakan di Pabrik Panci oleh Yuki Irawan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang - Berita terbaru datang dari dalam negeri dimana telah terjadi Perbudakan di Pabrik Panci yang dilakukan oleh Yuki Irawan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 25 buruh yang kebanyakan berasal dari lampung disekap dalam sel berukuran 6x6 meter persegi. Mereka disiksa oleh pemilik pabrik dengan cara disekap di dalam ruangan, dan pabrik tersebut juga memperkerjakan pekerja di bawah umur.Hanya ada dua ventilasi kaca, tanpa jendela. Lantainya terbuat dari semen, ditutup hamparan tikar yang koyak di sana-sini. Mereka dikurung dan disiksa oleh Yuki Irawan, pemilik pabrik panci dan alat dapur dengan nama usaha CV Cahaya Logam.




Awal mula yang pada akhirnya membuat perbudakan ini diketahui adalah setelah adanya  salah satu buruh yang kabur dan melapor kepada Polisi. Polisi kemudian menggerebek pabrik liar ini pada Jumat, 3 Mei 2013 dan membebaskan para buruh yang sudah disekap selama berbulan-bulan.


"Saya tidak mandi tiga bulan, tidak ganti baju dan gosok gigi," kata Arifudin, salah seorang buruh. Akhirnya warga baru mengetahui adanya perbudakan itu, marah kemudian mengamuk dan menyerang rumah si pemilik pabrik.

Adapun motif sementara diduga karena motif ekonomi "Sementara ini diduga motifnya ekonomi. Intinya, mereka mau mengeluarkan biaya sedikit, tapi mendapatkan hasil atau untung yang banyak," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Minggu, 5 Mei 2013.

Meski begitu, Bambang mengatakan, kesimpulan tersebut masih sementara. Alasannya, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka, termasuk Yuki Irawan. "Terus kami kembangkan dan didalami," kata dia.

Polres Tangerang pun telah memutuskan 5 orang yang menjadi tersangka. Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik, dan empat anak buahnya yakni Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor yang kemungkinan menjadi pemasok para buruh dari Lampung. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada empat buruh dengan usia masih di bawah 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam buruh di dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 8 tahun penjara.

Selain itu, keberadaan pabrik panci CV Cahaya Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dalam 1,5 tahun belakangan ini disinyalir karena dibekingi oleh aparat. Indikasi adanya campur tangan aparat diperoleh setelah tim Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan investigasi.

"Temuan kami di lapangan, hampir setiap hari aparat berbaju cokelat maupun berbaju lainnya datang ke pabrik itu. Soal keberadaan mereka di sana rasanya semua sudah tahu dan tidak perlu saya katakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto, Minggu, 5 Mei 2013. Selain itu, banyaknya aparat yang datang ke tempat tersebut membuat warga sekitar beranggapan bahwa perusahaan itu legal. "Jadi status perusahaan yang ilegal itu tertutupi oleh adanya aparat yang datang. Masyarakat menganggap usaha itu resmi," kata Heri Heryanto.

Sumber:
Tempo.co
Republika

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel