Hasil Sidang Kode Etik Terhadap Kapolres Mojokerto, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni

SURABAYA | Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho Atas Kasus Pelecehan Seksual terhadap Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni  - Masih ingat tentang kasus Polwan cantik di Surabaya yang mendapatkan pelecehan seksual dari atasannya sehingga membuatnya kabur dan menghilang sekitar hampir 3 bulan? Nah, kisah ini kemudian terus berlanjut. Dikabarkan bahwa Polda Jatim akhirnya membeber hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus yang melibatkan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dan anggotanya, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.

"Sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) dengan terperiksa Kapolres Mojokerto dan pelapornya Briptu Rani sudah digelar Rabu sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono, Kamis, 27 Juni 2013.
Dalam sidang itu, komisi kode etik sudah menjatuhkan putusan. Isi dari putusan tersebut adalah bahwa Kapolres Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf I tentang KEPP.

Apa yang dilakukan Kapolres dikategorikan salah karena sebagai pimpinan tidak sepatutnya melakukan hal tersebut, yaitu mengukur badan anak buahnya untuk keperluan membuat baju.


"Kapolres Mojokerto dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi," tegas Awi Setiyono.

Artinya, AKBP Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres dan dipindahtugaskan menjadi Pamen di Polda Jatim. Atau dicopot dan ditempatkan di tempat tugas yang lebih rendah.

Menurut Awi, AKBP Eko Puji Nugroho juga telah menerima putusan yang dijatuhkan kepada dirinya. Termasuk aksi mengukur baju anak buahnya, yaitu sang polwan cantik Briptu Rani, juga diakui dalam persidangan.

Hingga saat ini, belum diketahui kabar terkini tentang keadaan Rani usai persidangan, namun katanya ia ditempatkan di suatu tempat khusus.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel